Orangtua Kaget Saat Tahu Anaknya Bunuh Satpam di Bogor, Jantung Saya Sakit
BOGOR, KOMPAS.com - Tangis orangtua tersangka pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pecah saat hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
Farida Felix, ibu dari Abraham, tersangka pembunuh Septian (37), tidak dapat menahan tangisnya saat mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Dengan nada datar, Farida menyatakan kekesalannya atas tindakan anaknya yang tega menghilangkan nyawa karyawannya sendiri.
"Septian (korban) itu anak yang baik. Dia selalu mengucapkan ‘Selamat pagi, bu’, ‘Selamat malam, bu’. Itu yang selalu diucapkan dia kepada saya," ungkap Farida, Senin.
Farida mengaku merasa hancur ketika mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Saya begitu mengetahui kejadian ini, jantung saya berdebar-debar. Jantung saya sakit. Saya berharap, saya bisa bertemu dengan orangtuanya Septian, dengan istrinya Septian," sebutnya.
Ia menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan keluarga korban dan meminta maaf secara langsung. Namun, Farida mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal korban yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya ingin sekali bertemu, tapi saya tidak tahu rumahnya, saya tidak tahu alamatnya, saya tidak tahu nomor teleponnya, saya tidak tahu menghubungi siapa," kata Farida, dengan air mata mengalir di pipinya.
Farida juga menyampaikan niatnya untuk mendukung pendidikan anak-anak korban sebagai bentuk ungkapan belasungkawa dan permintaan maaf.
"Saya ingin berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan (pembunuhan) itu di bawah kontrol obat," imbuhnya.
Farida berujar, akan membiayai seluruh pendidikan anak-anak korban. Hal itu ia lakukan sebagai bentuk ungkapan belasungkawa dan permintaan maaf.
"Saya akan menanggung biaya pendidikan dari anak-anak Pak Septian di sekolah dan biaya tunjangan hidup serta juga untuk duka cita. Itulah iktikad baik kami," jelasnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Septian yang terjadi pada Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Abraham dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," kata Eko, di Mapolres Bogor Kota.