Orangtua Panik Cari Ita sampai Dini Hari, Ternyata Dibunuh Teman Kerjanya di Kali Cisadane

Orangtua Panik Cari Ita sampai Dini Hari, Ternyata Dibunuh Teman Kerjanya di Kali Cisadane

TANGERANG, KOMPAS.com - Orangtua Ita Kartika (22), perempuan yang ditemukan tewas di pinggir kali Cisadane, panik saat korban tak pulang ke rumah hingga malam hari.

Ibu Ita, Karmini (50), menyebut suaminya, Amirudin (52), berkali-kali menghubungi anaknya, tetapi tak diangkat.

Amirudin pun mencoba untuk mencari Ita ke lokasi yang pernah didatangi sang anak, tetapi hasilnya nihil.

"Bapaknya cari-cari Ita sampai ke Kota Tangerang, nyamperin lokasi yang pernah didatangi Ita," ujar Karmini kepada Kompas.com di kediamannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/12/2024).

"Dia cari Ita sampai 02.00 WIB (Selasa dini hari). Itu juga karena saya yang nyuruh bapaknya balik terus bilang siapa tahu besok Ita masuk kerja," tambah dia.

Akhirnya, sang ayah pulang dengan harapan bisa bertemu dengan Ita di tempat kerjanya. Lalu pada Selasa pagi, Amirudin pun langsung bergegas menuju tempat kerjanya dengan harapan bisa bertemu dengan sang anak.

"Bapaknya Ita langsung ke tempat kerja, padahal belum jamnya masuk. Dia sudah jalan aja tuh lebih pagi, saking ingin ketemu dengan Ita," kata Karmini.

Sesampainya di sana, kata Karmini, Amirudin menunggu kehadiran anak keduanya di lokasi kerja.

Namun, hingga pukul 08.00 WIB, dia tidak melihat sosok yang dinantikannya itu.

Amirudin juga sempat menanyakan keberadaan Ita ke teman kerja, tetapi tidak ada yang tahu. Sampai akhirnya ada yang mengaku melihat Ita pukul 17.00 WIB di wilayah Cadas, Kabupaten Tangerang.

"Sempat tanya-tanya ke teman kerjanya tapi enggak ada yang tahu. Teman kerjanya ada yang lihat ketika jam 17.00 WIB, Ita masih di Cadas sama temannya," kata Karmini.

Merasa khawatir, akhirnya Amirudin melaporkan hilangnya Ita ke Polsek Jatiuwung.

Dia didesak oleh teman kerjanya agar bisa dibantu oleh pihak kepolisian.

Kemudian, dia menelpon sang istri dan mengajaknya ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan Ita yang sudah hilang sejak Senin (2/12/2024).

Laporannya pun diterima, tetapi belum bisa diproses karena Ita hilang belum 24 jam.

"Saya sama suami saya pulang ke rumah. Nah pas sorenya, saya mau balik lagi ke Polsek Jatiuwung tapi saat itu kondisi cuaca hujan deras sehingga kami tidak bisa balik ke Polsek," kata Karmini.

"Hujannya lama dari jam 12.00 sampai jam 18.00 WIB. Jadi kami hanya bisa menunggu dengan harapan Ita bisa pulang," tambah dia.

Kemudian, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Jatiuwung menghubungi keluarga korban dan mengatakan Ita sudah ditemukan. Pihak keluarga diminta datang ke Polsek Pakuhaji.

Merasa bahagia karena anaknya ditemukan, Amirudin dan Karmini langsung menuju Polsek Pakuhaji. Namun, di sana, mereka tidak melihat sosok Ita. Mereka malah diminta menunggu di kantor polisi.

"Kami berdua datang ke Polsek Pakuhaji dari jam 17.30 WIB dan diminta untuk tidak datang ke TKP (tempat kejadian perkara). Ketika saya dengar kata ‘TKP’, di situ saya sudah pasrah," ucap Karmini.

Polisi sempat meminta persetujuan mereka untuk dilakukan otopsi. Di saat itulah dia menyadari anaknya sudah tiada.

Keduanya menunggu hingga pukul 23.30 WIB. Kemudian, mereka diminta untuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk melihat kondisi jenazah sekaligus mengurus berkas-berkas pengambilan jenazah.

"Di sana kami diminta untuk mengurus berkas untuk pengambilan jenazah. Paling saya dikasih lihat buat pastiin dan di situ saya sakit sekali melihat kondisi muka anak saya penuh dengan memar," ucap Karmini.

Diketahui, Ita pertama kali ditemukan tewas oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang berjalan menyusuri pinggir Kali Cisadane.

"Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).

Keduanya segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi polisi. Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp 2.000.

Polisi menangkap Imam (27) yang merupakan teman kerja korban. Kini ia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk motor korban.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sumber