Orangtua yang Menganiaya Anak di Pasar Rebo Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA,KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri berinisial ML (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena menganiaya anaknya, RML (5), di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).
Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang berada di Kupang dibawa ke Jakarta oleh orangtuanya.
Sejak lahir, korban berada di Kupang dan dirawat oleh neneknya.
"Sesampainya di Jakarta, karena si korban sejak bayi sampai berumur lima tahun dia tidak pernah tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, maka sesampainya di Jakarta dia tidak mengakui bahwa kedua orangtua itu adalah orangtuanya. Yang dia akui orangtuanya itu berada di Kupang," kata Nicolas.
Hal tersebut membuat orangtua korban sakit hati sehingga menganiaya RML.
"Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," imbuh Nicolas.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 44 UU KDRT. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui video viral yang diunggah akun Instagram Infocibubur._ , menampilkan anak yang memakai baju merah menangis saat menghampiri dua orang ibu-ibu.
Dari video tersebut terlihat, wajah dan tangan anak mengalami luka serta bersara hingga membuat kaget ibu-ibu yang ditemui.
"Kamu kenapa? Diapain sama mama? Kamu mukanya sampe bonyok begini. Ya Allah kamu kenapa tangannya sampai begini, ledes. Pada biru lho ini muka kamu," ucap perekam video.
Video tersebut dinarasikan bahwa anak tersebut mendapatkan tindakan kekerasan dari orangtuanya sendiri.