Orangtua yang Tinggalkan Bayinya di RS Grogol Petamburan Ditangkap

Orangtua yang Tinggalkan Bayinya di RS Grogol Petamburan Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sepasang suami istri yang meninggalkan anaknya, MS (5 bulan), yang tewas di sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Sabtu (28/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (12/1/2025) malam oleh Polsek Grogol Petamburan.

"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

H dan BU tidak melawan saat ditangkap polisi. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Mereka berdalih, tidak memiliki uang sehingga meninggalkan jasad bayinya begitu saja di RS.

"(Mereka) memang menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang. Ditangkap di salah satu tempat kosan di wilayah kita juga di Grogol Petamburan di wilayah Jelambar," tambah Aprino.

Kini, pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan diancam hukuman lima tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tambah Aprino.

Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) meninggal dunia, lalu ditinggalkan oleh orangtuanya di ruang IGD salah satu rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024).

Awalnya, orangtua bayi berinisial H membawa anaknya ke rumah sakit sekitar pukul 02.59 WIB dalam kondisi sakit.

"Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit mencari keberadaan orangtua bayi. Namun, mereka tidak ditemukan di lokasi kejadian.

"Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya," tambah Ade Ary.

Sebelum meninggalkan anaknya, orangtua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.

Karena orangtua bayi tidak ada di tempat, pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya.

"Ternyata, nomor telepon tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit. Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel," jelas Ade Ary.

Saat polisi mendatangi kontrakan orangtua bayi, tempat tersebut sudah kosong.

Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.

Sumber