Organisasi Korps Pemberantasan Korupsi Polri Belum Rampung Disusun
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Cahyono Wibowo menyampaikan, penyusunan organisasi Kortas Tipidkor masih berproses.
Dia mengatakan pembentukan Kortas Tipidkor yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 2024 untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Cahyono menjelaskan bahwa Kortas kini sedang menyusun peraturan kepolisian (perpol) terkait struktur organisasi dan fungsi lembaga tersebut.
"Nah kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol,” kata Cahyono di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
“Kalau dulu kalau kita lihat direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi artinya itu kita fungsi itu sangat sedikit gitu ya,” tambahnya..
Dia menjelaskan, melalui Kortas, Polri akan mengembangkan dua metode utama, yaitu pencegahan dan penindakan, serta menambahkan fungsi pendukung seperti Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Cahyono juga menekankan bahwa proses penyusunan organ di bawah direktorat masih berlangsung.
"Jadi perkembangannya seperti itu, nah sekarang sedang berproses terkait penyusunan organ-organ di bawah direktorat itu,” ungkapnya.
“Jadi nanti ada di tiap direktorat itu ada yang tiga subdit, kemudian di penindakan juga ada lima atau juga antara empat dengan lima dan di subdit P2 penelusuran dan pengamanan aset itu ada mungkin 3 subdit," tambahnya.
Ia berharap proses ini dapat segera selesai agar Kortas Tipidkor dapat berfungsi optimal selama masa transisi.
"Saya minta tolong juga mohon doanya biar segera selesai, sehingga masa transisi ini bisa langsung bekerja,” ujarnya.
“Harapannya juga di dalam rangka menuju mendukung program Presiden Republik Indonesia yang Bapak Prabowo Subianto,” tegas dia.