Ortu di Sorong Denda Guru SMP Rp 100 Juta gegara Video Anaknya Viral
Orang tua siswa berinisial ES (13) meminta uang denda senilai Rp 100 juta ke guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial SA. Ortu siswa itu tidak terima guru SA memviralkan video anaknya tengah menggaris alis di kelas.
"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi dilansir detikSulsel, Rabu (6/11/2024).
Herlin menyebut kejadian itu bermula ketika SA masuk ke ruang kelas ES yang saat itu sedang tidak ada guru. Saat itulah, ES tampak tengah menggaris alis menggunakan alat tulis di papan. SA kemudian merekam video.
"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.
Guru SA mengirim video tersebut ke media sosialnya hingga viral. Pihak keluarga tidak terima dan langsung bertemu guru tersebut meminta uang denda.
"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Viral Guru Ogah Tegur Siswa-Takut Dipolisikan, Dinas Pendidikan Klarifikasi’
[Gambas Video 20detik]