Ortu Keji Pembunuh Anak di Ruko Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Ortu Keji Pembunuh Anak di Ruko Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) bernama Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai tersangka atas penganiayaan hingga tewasnya anak mereka, R (3,5 tahun). Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun," kata Wira dalam jumpa pers, Senin (13/1/2025).

Aksi penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (5/1) malam. Korban saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.

Jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lalu dalam kondisi terbungkus sarung. Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Sebelumnya, Wira mengungkap motif ayah dan ibu tega membunuh anak kandungnya sendiri di ruko Tambun Selatan, Bekasi. Pasutri yang bekerja sebagai pengemis ini merasa kesal lantaran ditegur pegawai minimarket setelah anaknya muntah-muntah.

"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban," kata Wira.

Wira mengatakan kekesalan tersebut timbul lantaran kedua tersangka ditegur oleh pegawai minimarket saat korban muntah di depan teras minimarket. Wira menyebutkan minimarket tersebut merupakan tempat para tersangka mengemis.

"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Di mana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," jelasnya.

Sumber