Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan suami-istri, H (38) dan BU (35), sebagai tersangka setelah menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di rumah sakit Grogol Petamburan, Jawa Barat. H dan BU terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan H dan BU dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Reza dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
Berikut bunyi Pasal 76B
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran."
Bunyi Pasal 76C
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 77B
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Bunyi Pasal 80 ayat (1)
"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Reza mengatakan, tersangka H dikenai pasal berlapis karena melakukan pemukulan terhadap anaknya, yakni korban M yang baru berusia 5 bulan. Sementara itu, istrinya ikut dijerat karena ikut menelantarkan anak.
"Namun, karena korban tidak berhenti menangis terus, kemudian Tersangka memukul korban menggunakan tangan Tersangka H," imbuhnya.
Diketahui, kedua tersangka meninggalkan bayinya yang dirawat di IGD hingga meninggal dunia di rumah sakit di Jakarta Barat. Ia mengaku meninggalkan anaknya di rumah sakit lantaran tidak uang untuk biaya pengobatan sekitar Rp 3 juta.
Mengetahui tersangka tidak memiliki BPJS, pihak rumah sakit sempat menawarkan untuk membantu mengurus BPJS. Namun tersangka malah pergi dan tidak kembali lagi ke rumah sakit.
"Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu Tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban. Namun Tersangka H bingung hingga akhirnya Tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," kata Kompol Reza.
Lihat juga Video Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai
[Gambas Video 20detik]