Ortu yang Bunuh Anaknya di Bekasi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polisi menangkap pasangan suami-istri berinisial AZR (19) dan SD (22) atas dugaan pembunuhan anaknya sendiri yang jasadnya terbungkus sarung di ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (12/1/2024).
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Langsung kita lakukan penahanan," ujarnya.
Sebagai informasi, keduanya ditangkap pada Rabu (8/1) malam. Keduanya ditangkap saat hendak kabur ke daerah Jawa.
Luka Bekas Sundutan
Korban ditemukan pada Senin (6/1) pukul 07.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terdapat luka pada tubuh korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis Restro Bekasi, korban ditemukan dalam posisi telentang ditutup sarung warna hitam mengenakan celana panjang dan kaus pendek," kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary memerinci ada luka sundutan pada pantat dan pipi korban. Selain itu, ada luka memar di sekujur tubuhnya, kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya.
"Di tubuh korban terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki. Serta di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan, dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," jelasnya.
Lihat juga Video Ibu yang Tusuk Anaknya 20 Kali di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
[Gambas Video 20detik]