Otto Hasibuan Minta Penegak Hukum Hati-hati Gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Otto Hasibuan Minta Penegak Hukum Hati-hati Gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum berhati-hati menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia meminta agar penerapan kedua pasal tersebut dilakukan dengan jujur sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kita hanya berharap kepada penegak hukum agar menerapkan pasal 2 dan pasal 3 ini sebaik-baiknya, dengan hati-hati, dan dengan sejujurnya. Jangan sampai diberlakukan secara tidak adil," kata Otto saat menyampaikan pidato sambutannya dalam acara Seminal Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).

Otto mengatakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK selalu menjadi kontroversi.

Ia mengatakan, Pasal 2 UU KPK mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Otto mengatakan, sebagian pihak meminta frasa "perbuatan melawan hukum" dalam pasal 2 tersebut dirumuskan kembali agar memenuhi unsur pidana.

"Sebagian orang berpendapat rumusan dalam pasal dua tersebut jangan terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.

Meski demikian, Otto mengatakan, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

"Sebenarnya dalam putusan MK itu tidak lentur, karena memang unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara itu sudah termaktub di dalamnya," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Otto meminta agar aparat penegak hukum berhati-hati menerapkan kedua pasal tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan tak membuat individu lolos dari jeratan kasus korupsi.

"Karena dengan demikian, kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia benar-benar melakukan perbuatan itu," ucap dia.

Sumber