Otto Hasibuan: Presiden Prabowo Nyatakan Pemberantasan Korupsi Harus Tegas dan Keras
DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menguras sumber daya negara, tetapi juga merusak sendi-sendi moral dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, korupsi yang terjadi di Indonesia seperti penyakit menular yang dapat merusak kemajuan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Otto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tegas dan keras.
"Pak Prabowo tegas dalam pidatonya kita ketahui bersama, Beliau mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas dan keras, tegas dan keras," kata Otto dalam pidato sambutan Seminal Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).
"Karenanya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum tapi juga tanggung jawab kita semua," ujar dia.
Otto juga mengatakan, dalam konteks hukuman, para penegak hukum di Indonesia menggunakan pendekatan pidana sebagai langkah konkret untuk menghukum para pelaku korupsi guna memberikan efek jera.
Namun, ia mengatakan, kepastian hukum yang adil dan diiringi komitmen dari seluruh elemen masyarakat adalah hal yang penting.
"Di sini lah peran penting regulasi dan integritas aparatur negara dan penyelenggara negara sebagai benteng terdepan mencegah praktik korupsi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Otto mengatakan, seminar nasional yang akan membahas Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi hal yang penting.
"Oleh karena itu, pembicaraan mengenai pasal 2 dan pasal 3 ini, sangat penting, dan ini juga saya sampaikan pemerintah sekarang di bawah Bapak Prabowo Subianto sangat consern dengan pemberantasan korupsi," ucap dia.