Over Kapasitas, 40 Napi di Rutan Serang Dipindahkan
SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 40 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lapas Tangerang dengan pengawalan ketat petugas.
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi over kapasitas di Rutan Serang dan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan.
"Ini langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di Rutan Serang dan memberikan ruang yang lebih layak bagi para narapidana,” ungkap dia di kantornya, di Serang, Sabtu (18/1/2025).
Marthen menjelaskan, Rutan Serang memiliki kapasitas maksimal sebanyak 274 orang, namun saat ini jumlah penghuni mencapai 573 orang.
Keadaan ini berimbas pada beban kerja petugas yang harus melaksanakan pengawasan ekstra ketat.
Meski demikian, Marthen menegaskan, berbagai program pembinaan tetap harus berjalan.
"Program pembinaan kemandirian, kerohanian, dan jasmani. Semua program ini harus dilakukan di tengah tantangan pengawasan yang kompleks agar keamanan tetap terjaga,” tambah dia.
Proses pemindahan narapidana berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Serang.
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kelayakannya.
Marthen berharap, pemindahan ini tidak hanya mengurangi tekanan over kapasitas di Rutan Serang, tetapi juga mendukung terciptanya suasana pembinaan yang lebih optimal di Lapas Kelas I Tangerang.
"Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses pembinaan narapidana," tandasnya.