Pabrik Obat Ilegal di Kawasan Industri Semarang Digrebek, Ditemukan 1 Miliar Tablet

Pabrik Obat Ilegal di Kawasan Industri Semarang Digrebek, Ditemukan 1 Miliar Tablet

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) grebek pabrik obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, Jawa Tengah.

Penggrebekan tersebut dilakukan pada Maret 2024 lalu. Saat ini, sebagian barang bukti itu akan dimusnahkan hari ini, Jumat (13/12/2024).

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring dan menemukan aktivitas pabrik OOT ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Jadi ada dua tempat. Temuan di kita Semarang, Jawa Tengah yang sangat besar ini. Kemudian di Jawa Barat tak kalah besar," kata dia kepada awak media di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat.

Saat melakukan penggerebekan, BPOM menemukan barang bukti berupa 1 miliar tablet obat ilegal di sebuah kawasan industri Kota Semarang tersebut.

"Bearti 1.000 juta tablet obat ilegal. Melebihi dari jumlah penduduk kita," ucap dia.

Taruna menyebut, obat-obatan yang diproduksi secara ilegal di Kota Semarang tersebut senilai Rp 313 miliar jika dirupiahkan.

"Dijual di pasaran bisa 3 kali lipat," ungkap dia.

Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan OOT ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan.

"Kami bertekad memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa," ujar Taruna usai pemusnahan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambak Aji.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi

  1. 1 miliar tablet OOT ilegal

  2. 404 karung bahan baku

  3. 83 drum bahan mentah

  4. 174.078 botol bahan mentah

  5. 1.192 rol aluminium foil

  6. 17.195 karton kemasan

  7. 18 unit mesin produksi

  8. 2 unit truk distribusi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat (13/12/2024).

 

Sumber