Pabrik Uang Palsu di Bogor Produksi Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp 100.000

Pabrik Uang Palsu di Bogor Produksi Puluhan Ribu Lembar Pecahan Rp 100.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 diamankan polisi dari pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat.

Artinya, uang palsu yang diamankan nilainya lebih dari Rp 2,3 miliar, tepatnya Rp 2.329.7000.000.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang Republik Indonesia," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Haris mengatakan, jumlah uang palsu yang dicetak oleh pabrik tersebut bisa lebih dari Rp 2,3 miliar.

Sebab, polisi juga menemukan sekitar tiga dus lembaran uang palsu yang belum siap edar atau belum dipotong. 

"Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini," ujar dia. 

Selain itu, dari pabrik tersebut, polisi menemukan uang palsu pecahan uang dollar Amerika Serikat.

"Sebanyak 15 lembar dan tiap lembarnya itu tertera 100 USD. Jadi, valuta asing juga ada dalam hal ini USD,” jelas Pejabat BI Aswin Kosotali dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).

Aswin mengatakan, para pelaku juga memalsukan label untuk pengikat uang palsu. 

“Mereka memalsukan label yang Rp 100.000 resmi dan dikeluarkan oleh lembaga berwenang, baik bank nasional ataupun BI,” jelasnya.

Adapun terbongkarnya pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025) tersebut berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).

“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan delapan tersangka. 

“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS atau Muh. Sujari (45), BI atau Budi Irawan (50), E atau Elyas (42), BS atau Bayu Setyo (40), BBU atau Babay Bahrum Ulum (42), AY atau Amir Yadi (70), LB atau Lasmino Broto (50), dan DS atau Dian Slamet (41),” kata Haris.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana,” jelas dia.

Sumber