Pabrik Uang Palsu di Bogor Sudah Beroperasi 6 Bulan, Produksi Sesuai Pesanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu yang mengoperasikan pabriknya di Kota Bogor, Jawa Barat, memproduksi uang palsu bergantung pesanan.
“Bekerja berdasarkan pesanan, made by order. Pesanan yang diterima mereka selalu bermula dari pelaku AY di Subang,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Hingga kini, polisi masih menyelidiki bagaimana para komplotan pembuat dan pengedar uang palsu ini berkomunikasi atau bertemu dengan pemesan atau pembeli.
Haris mengatakan, produksi uang palsu oleh komplotan beranggotakan delapan orang itu telah berlangsung selama enam bulan.
“Berdasarkan keterangan awal hasil dari pendidikan kita, itu sudah beroperasi sekitar enam bulan terakhir. Selama itu, kami lakukan penyidikan lebih dalam lagi,“ lanjut dia.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari pabrik. Artinya, uang palsu yang diamankan nilainya lebih dari Rp 2,3 miliar, tepatnya Rp 2.329.7000.000.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang kepublik Indonesia," kata Haris.
Haris mengatakan, jumlah uang palsu yang dicetak oleh pabrik tersebut bisa lebih dari Rp 2,3 miliar.
Sebab, polisi juga menemukan sekitar tiga dus lembaran uang palsu yang belum siap edar atau belum dipotong.
"Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini," ujar dia.
Diketahui, terbongkarnya pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025) tersebut berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan delapan tersangka.
“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS atau Muh. Sujari (45), BI atau Budi Irawan (50), E atau Elyas (42), BS atau Bayu Setyo (40), BBU atau Babay Bahrum Ulum (42), AY atau Amir Yadi (70), LB atau Lasmino Broto (50), dan DS atau Dian Slamet (41),” kata Haris.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana,” jelas dia.