Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan: Tolong Kang Dedi...

Pagar Laut Bekasi Belum Tuntas Dibongkar, Nelayan: Tolong Kang Dedi...

BEKASI, KOMPAS.com - Nelayan tradisional Tarumajaya meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar meninjau kembali kondisi pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pagar laut di perairan yang dikuasai PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) belum sepenuhnya dibongkar. Begitu juga dengan kondisi pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kondisi ini membuat nelayan setempat masih kesulitan mencari ikan tangkapan.

"Tolong Kang Dedi dirapikan lagi laut kami supaya seperti sedia kala lagi, bisa bebas lagi para nelayan melaut, bisa dapat penghasilan seperti biasa lagi," kata seorang nelayan tradisional, Muhammad Ramli (42), saat ditemui Kompas.com di Kampung Paljaya, Jumat (11/4/2025).

Ramli berharap Dedi Mulyadi bisa membantu para nelayan agar laut yang menjadi hajat hidup mereka bisa kembali ke sedia kala.

Ramli menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut di area PT TRPN beberapa waktu lalu sekadar seremonial.

Dalam pembongkarannya, pihak PT TRPN hanya membongkar di area dalam alur perairan, tepatnya di dekat daratan reklamasi.

Namun, setelah pembongkaran pagar di area dalam alur perairan, proses pembongkaran pagar laut tak berlanjut.

"Pagar laut ini belum semuanya dibongkar. (Kemarin) seremonial doang, jadi setelah sehari itu gerabak-gerubuk, pas pulang berhenti juga pembongkaran," jelas Ramli.

Ia mengaku akibat belum tuntasnya pembongkaran pagar laut, para nelayan masih kesulitan mencari ikan tangkapan.

"Masih agak sulit, cuman ada sebagian yang dibongkar, cuman kan enggak semua dibongkar. Jadi nelayan belum maksimal ke lautnya," imbuh dia.

Terpisah, kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara membenarkan pihaknya menghentikan pembongkaran pagar laut.

Ia berdalih pagar laut tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam penyelidikan kepolisian, sehingga jika dibongkar secara keseluruhan justru akan menyulitkan investigasi kepolisian.

"Ya nunggu selesai penyelidikan dari Bareskrim Polri, kan sudah ada penetapan tersangka, itu kan barang bukti, barang bukti kan enggak bisa dihilangkan," kata Deolipa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Deolipa memastikan pihaknya akan melanjutkan pembongkaran pagar laut apabila proses hukum kasus ini rampung.

"Itu tunggu hasil investigasi dari Bareskrim Polri, jadi rencana nanti sekali bongkar, tapi tunggu proses hukum," imbuh dia.

Diketahui, PT TRPN sempat membongkar pagar miliknya sendiri yang berada di dekat area daratan reklamasi pada 11 Februari 2025.

Pembongkaran melibatkan para karyawan PT TRPN dengan mengerahkan satu alat berat ekskavator.

Dalam pembongkaran kala itu, turut disaksikan langsung Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.

Sumber