Pagar Laut Bekasi Disegel KKP, Komisi IV DPR Akan Cek soal Izinnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI akan mengecek soal penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menilai, izin pagar laut di Bekasi perlu didalami lagi lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menganggap pagar laut itu tidak berizin.
"Makanya nanti kalau memang ada yang mengeklaim, nanti kita investigasi. Nah, sambil teman-teman sabar, nanti minggu depan kan kita akan kunjungkan spesifik ke semua daerah-daerah yang sudah ramai diperbincangan publik," kata Rajiv saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Sebagaimana diketahui, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik merasa keberatan pagar lautnya di Bekasi disegel KKP. Perusahaan swasta ini mengeklaim sudah ada izin yang legal.
Pihak pemilik juga berencana mendatangi DPR RI untuk mengadukan penyegelan tersebut. Menurut Rajiv, Komisi IV DPR RI siap menerima kedatangan pemilik pagar laut.
Rajiv menambahkan Komisi IV DPR akan melakukan kunjungan kerja spesifik ke lokasi pagar laut, termasuk di Bekasi.
"Nanti kita akan cek legalitasnya. Kalau ternyata dia tidak punya izin. Ya ini harus, kita akan dorongin ke proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem ini menilai kasus tersebut harus dilihat secara jernih, termasuk soal motif dan tujuan dari pemasangan pagar laut.
Setelahnya, persoalan ini harus dikembalikan pada regulasi yang berlaku sebagaimana mestinya.
“Menurut saya, kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya adalah penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv.
Dia juga mengingatkan pemilik proyek harus patuh pada aturan hukum sesuai seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012, serta pihak yang mengeluarkan izin haruslah setingkat menteri.
Kegiatan reklamasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel KKP.
Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Oleh karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
PT TRPN berencana mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.
"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu.