Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP
BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025).
Penyegelan ini melibatkan puluhan pegawai KKP dan dihadiri oleh nelayan setempat.
"Iya sudah disegel tadi jam 12.00 WIB," ungkap Tayum, seorang nelayan, kepada Kompas.com.
Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Terdapat dua obyek yang dipasangi spanduk, yaitu obyek pemagaran dan obyek reklamasi.
Pada obyek pemagaran, spanduk dipasang tepat di tiang bambu yang terpasang di perairan Kampung Paljaya, dengan tulisan "penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin".
Sementara itu, spanduk lainnya terpasang di area reklamasi, yang berlokasi tidak jauh dari deretan pagar bambu.
Area tersebut sebelumnya diklaim oleh Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, sebagai areal pembangunan alur pelabuhan.
Di area ini, spanduk bertuliskan "penghentian kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL" dipasang di atas tanah reklamasi.
Keberadaan pagar misterius di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah menimbulkan pertanyaan di kalangan nelayan setempat.
Sejak dibangun enam bulan yang lalu, nelayan tidak mengetahui tujuan pasti dari pemasangan ribuan batang bambu tersebut.
"Kami bertanya-tanya, dan apakah sudah mendapatkan izin atau belum," ujar Tayum kepada Kompas.com pada Senin (13/1/2025).
Pagar bambu di perairan utara Bekasi membentuk struktur yang menyerupai tanggul.
Pihak Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa deretan bambu tersebut merupakan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Mereka saat ini tengah mengerjakan alur pelabuhan dengan menggunakan ribuan batang bambu hasil kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.