Pagar Laut di Tangerang Diklaim Bermanfaat, JRP Sayangkan jika Dibongkar

Pagar Laut di Tangerang Diklaim Bermanfaat, JRP Sayangkan jika Dibongkar

TANGERANG, KOMPAS.com - Pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang akan dibongkar jika terbukti tidak berizin.

Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengeklaim pihak yang membuat pagar tersebut menyayangkan jika pagar laut itu akan dibongkar.

Humas JRP, Shandi Martha, mengatakan pagar laut tersebut bermanfaat bagi nelayan di sekitarnya karena menjadi habitat kerang yang dipanen oleh nelayan. 

"Ada lho ternyata di situ kerang hijau yang tumbuh, nah ini kan memberikan penghasilan," kata Shandi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).

Karena manfaatnya itu, Shandi menyayangkan jika ada rencana pembongkaran oleh pemerintah.

Dia menyatakan tidak menolak rencana pembongkaran, tetapi berharap pemerintah mempertimbangkan pembongkaran tersebut karena manfaatnya untuk nelayan.

"Pada prinsipnya, kalaupun misalnya negara dengan kewenangannya mau membongkar obyek tersebut, ya silakan saja bongkar. Namun, kan kami sebagai mahasiswa miris ya. Kalau ternyata ada dampak manfaat, kenapa yang menjadi pertimbangan atau yang ada di kepala kita hanya dampak negatifnya," kata dia.

Pagar laut itu, kata Shandi, dibuat secara swadaya oleh warga dengan tujuan untuk mencegah abrasi yang terjadi di pesisir Tangerang sejak puluhan tahun lalu.

Karena abrasi tersebut, kata Shandi, warga kemudian berinisiatif untuk membuat pagar bambu di pesisir pantai.

Dari informasi yang dihimpun JRP, kata Shandi, warga yang membuat pagar ada di Kampung Karangserang dan Kronjo.

Para warga yang ditemui itu, kata dia, membuat pagar di masing-masing kampung untuk mencegah abrasi.

"Pagar dibuat sekitar empat dan lima bulan lalu," kata dia.

Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai Kabupaten Tangerang membuat heboh publik.

Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

Sumber