Pagar Laut di Tangerang Sudah Ada Sejak Agustus 2024
TANGERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang telah ada sejak Agustus 2024.
Bahkan, pihaknya sempat melaporkan keberadaan pagar laut itu pada September 2024.
"Sudah lama, dan itu pun pada bulan September 2024 sudah kami laporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," ujat Andi saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengetahui secara pasti orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Hal itu dikarenakan lokasi pagar laut berada sekitar satu kilometer dari pesisir pantai.
Bahkan hal itu juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut bahwa kewenangan pengelolaan kawasan pesisir itu berada di pemerintah pusat dan provinsi.
Begitu pula dengan pengawasannya yang menyebut bahwa kawasan pesisir laut, khususnya di Pantura Kabupaten Tangerang, langsung berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten.
"Kalau di Kabupaten, kami hanya mengelola hasil tangkapan nelayan," jelas dia.
"Sepanjang 0,12 mil itu menjadi kewenangan daerah, sementara 12 mil ke atas menjadi kewenangan pusat," lanjut dia.
Andi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk melaporkan terkait keberadaan pagar bambu.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga memberikan bantuan kepada nelayan terdampak dari keberadaan pager bambu tersebut.
"Kami dari Kabupaten Tangerang hanya membantu nelayan kecil. Bantuan khusus telah kami berikan kepada mereka yang berada di pesisir pantai," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
Setelah penyegelan, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.