Pagar Laut Juga Muncul di Pulau C Kapuk, Pemiliknya Masih Misterius
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan pagar bambu di laut kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kali ini, pagar itu ditemukan terpasang di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara.
Penemuan pagar ini menambah panjang daftar pemasangan pagar laut yang diungkap sebelumnya, yaitu di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Pagar yang terbuat dari bambu ini muncul dalam unggahan akun @elisa_jkt di platform X (dahulu Twitter).
Unggahan itu menampilkan tiga foto pagar yang tersusun rapi di permukaan laut.
Bambu yang digunakan tampak kecokelatan, sebuah indikasi bahwa telah terpapar oleh air laut dan sinar matahari dalam waktu yang cukup lama.
Dalam cuitannya, akun tersebut mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keberadaan pagar tersebut.
“@DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” tulis @elisa_jkt.
Menanggapi kehebohan ini, Suharini Eliawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, menjelaskan Pemprov saat ini sedang menelusuri legalitas pemasangan pagar tersebut.
Dalam pernyataannya pada Rabu (15/1/2025), Suharini mengungkapkan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pemasangan ini memiliki perizinan yang sah atau belum,” ungkapnya.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan Dinas KPKP dan KKP menggunakan drone, diketahui bahwa pagar bambu ini memiliki panjang sekitar 500 meter.
“Pada temuan kami, panjang pagar itu kurang lebih 500 meter,” jelas Suharini.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, pemasangan ini wajib memiliki izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan lainnya di bawah kewenangan KKP.
“Perizinan masih ada di Kementerian KKP tentang KKPRL-nya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suharini memastikan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk menambah volume atau memperpanjang pagar tersebut.
“Saat ini sudah tidak ada perpanjangan, penambahan volume, tidak ada,” tegasnya.
Meskipun pagar terpasang di area laut, Suharini juga menjamin pemasangan ini tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, sehingga dampaknya terhadap aktivitas mereka sangat kecil.
“Namun untuk alur setidaknya itu di luar, di luar alur dari kapal-kapal nelayan,” kata dia.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian KKP masih mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu tersebut.
Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui status izin pemasangan serta tujuan dari pembangunan pagar tersebut.
“Saat ini kami sedang menanyakan (kepemilikan pagar laut). Kemudian langkah-langkah kami, kaimmelihat apakah ada perizinannya,” ucap Suharini.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada.