Pagar Laut Misterius di Tangerang, Apa Dampaknya untuk Nelayan?

Pagar Laut Misterius di Tangerang, Apa Dampaknya untuk Nelayan?

Tangerang, KOMPAS.com - Sebuah pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, mengundang perhatian publik.

Pagar ini dimulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan telah mengganggu aktivitas warga pesisir setempat.

Kehadiran pagar laut ini semakin mencuri perhatian setelah munculnya informasi bahwa pagar tersebut menghalangi jalur nelayan untuk melaut.

Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyoroti dampak besar yang ditimbulkan pagar tersebut terhadap kehidupan nelayan dan keluarganya.

"Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," jelas Riyono, Kamis (9/1/2025).

Keberadaan pagar ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga disebut berpotensi merusak habitat biota laut yang ada di sekitarnya.

Selain menimbulkan masalah ekonomi, Riyono menegaskan bahwa pemagaran laut ini berisiko menyebabkan kerusakan ekologis yang lebih luas.

"Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” kata Riyono.

Ia juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diperlukan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari.

Jika izin ini ada, maka seharusnya bisa disampaikan secara transparan. Tetapi jika tidak ada, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.

Hingga kini, tujuan dari pembangunan pagar bambu yang membentang di sepanjang 30,16 kilometer tersebut belum jelas.

Bahkan, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan pada 5 Desember 2024 dan menemukan bahwa pagar ini bukan hanya terdiri dari satu lapis, melainkan beberapa lapis yang membentuk seperti labirin.

Ombudsman RI menduga adanya maladministrasi serta pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar tersebut.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI menyatakan, pemasangan pagar ini dapat merugikan masyarakat luas, terutama para nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian mereka.

"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan. Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat," ungkap Yeka.

Ia memperkirakan bahwa kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini mencapai miliaran rupiah, dengan angka kerugian mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan, pagar bambu dibangun secara diam-diam pada malam hari oleh warga yang dibayar upah harian sebesar Rp 100.000.

Meskipun demikian, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini hingga kini belum terungkap.

"Siapa yang melakukan (pemasangan pagar) belum teridentifikasi," jelas Fadli.

Namun, meskipun pagar tersebut memiliki pintu yang memungkinkan perahu nelayan untuk masuk setiap 400 meter, di dalamnya terdapat lapisan pagar lain yang membuat struktur pagar seperti sebuah labirin, mempersulit akses nelayan.

Sebagai respons terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan pagar bambu ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akhirnya menyegel pagar tersebut pada Kamis (9/1/2025).

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto mengonfirmasi penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dan telah mengganggu aktivitas nelayan serta merusak ekosistem laut.

"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi.

Selain itu, KKP akan tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan pagar tersebut.

"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," tambahnya.

Pagar itu disebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang tentunya berdampak buruk bagi ekosistem pesisir dan merugikan nelayan.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tuturnya.

Dengan langkah penyegelan ini, diharapkan masalah yang dihadapi oleh nelayan dan masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dapat segera teratasi, dan hak-hak nelayan dapat terlindungi.

Sumber