Pagar Misterius di Laut Tangerang Bukan Bagian dari PSN

Pagar Misterius di Laut Tangerang Bukan Bagian dari PSN

TANGERANG, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, area pagar misterius di laut Tangerang bukan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Saya tegaskan yang di laut ini bukan bagian dari PSN," ujar Wahyu saat ditemui di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2024, wilayah yang termasuk dalam PSN adalah area daratan yang berada di hutan lindung, bukan di wilayah laut.

"Wilayah yang masuk PSN untuk pengembangan PIK 2 adalah kawasan hutan lindung di pesisir. Laut tidak termasuk dalam usulan PSN," kata dia.

Untuk itu, dia membantah terkait dengan isu reklamasi atau pengembangan ke wilayah laut yang dilakukan oleh pengembang PSN.

"Tidak ada reklamasi atau pengembangan ke wilayah pesisir laut sejauh ini," kata dia.

Adapun pihak PIK 2 sendiri, saat ini telah mengajukan permohonan untuk menurunkan status hutan lindung di lima kecamatan di Kabupaten Tangerang. Tentunya penurunan status itu dilakukan untuk pengembangan proyek.

Namun, hingga kini permohonan itu masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan sebelum ada izin dari KLHK dan kajian lingkungan. Proses ini harus melewati berbagai tahapan, termasuk penetapan tata ruang oleh ATR/BPN," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Ardiyanto Nugroho, menyatakan, pagar laut di Tangerang tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) maupun izin resmi.

Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah akan merekomendasikan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

"Pengawasan sementara menunjukkan tidak ada dokumen lingkungan yang diterbitkan, baik oleh KLH, maupun pemerintah daerah," kata Ardi.

Sumber