Pagar Misterius di Laut Tangerang Disegel sebab Tak Berizin
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten, karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Sumono mengungkap, pagar ini dipasang sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter," kata dia.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pagar tersebut disegel karena memberikan dampak buruk terhadap ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujat Pung Nugroho dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan dari Polsus Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, pagar ini dipasang di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Dari hasil investigasi yang dilakukan pada September 2024 itu, ditemukan pula fakta bahwa pagar tersebut dipasang di perairan yang membentang di sepanjang Desa Margamulya sampai Desa Ketapang.
Pagar bambu itu juga dipasang di perairan wilayah Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya pagar laut itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.