Pagar Misterius di Laut Tangerang Tak Kantongi Amdal, UKL, dan UPL
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap, pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang tak disertai sejumlah dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Saat ini kami tidak menemukan atau belum menemukan dokumen lingkungan, baik berupa Amdal, UKL, maupun UPL yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Direktur Pengaduan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardiyanto Nugroho di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Saat ini, KLH tengah menyelidiki dampak pemasangan pagar laut tersebut terhadap lingkungan, termasuk pengaruhnya ke biota laut.
Menurut Ardiyanto, penyelidikan itu butuh waktu sekitar dua minggu. KLH akan memastikan apakah pagar laut tersebut melebihi baku mutu kerusakan lingkungan atau tidak.
“Kita nanti akan lihat apakah biota laut terdampak dari pemasangan pagar laut ini atau tidak. Itu yang perlu kita ketahui,” katanya.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya kerusakan lingkungan akibat pemasangan pagar laut, KLH akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengenakan sanksi administratif dan jika diperlukan akan melanjutkan ke proses pidana,” tegas Ardiyanto.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan karena pagar laut tersebut dipasang tanpa izin dan merugikan para nelayan.
Setelah melakukan penyegelan, kata Suharyanto, KKP akan tetap mengawasi pagar laut tersebut melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.