Pagar Misterius di Perairan Tangerang, Polri Akan Turun Tangan jika Ada Gejolak Sosial
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri bakal turun tangan apabila pemasangan pagar di perairan Tangerang, Banten, menimbulkan gejolak dan konflik sosial.
"Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” kata Kakorpolairud Polri Irjen M Yassin Kosasih kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Yassin pun menyarankan pagar itu dibongkar bila mengganggu ketertiban umum dan aktivitas nelayan.
“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” ujar dia.
Kendati demikian, Yassin mengaku belum ada penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer itu.
Pasalnya, izin untuk memasang pagar di laut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP,” ujar dia.
Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.
Untuk diketahui, pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang, tanpa diketahui siapa yang memasangnya.
Belakangan, KKP telah menyegel pagar tersebut pada Kamis (9/1/2025).
Pagar disegel karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.