Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat dari institusinya, akan menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

"Rencananya pukul 10.00 WIB saya dan Kapolda NTT hadiri rapat dengar pendapat di DPR RI," ujar Rudy, kepada Kompas.com.

"Kita berdoa semua, kiranya Tuhan memberikan kita kekuatan dan ada bersama dengan kita untuk kebaikan kita termasuk NTT diberkati," ujar Rudy.

Rapat dengar pendapat (RDP) ini lanjut Rudy, merupakan momen untuk dirinya menyampaikan secara utuh kasus yang menimpanya.

Rudy mengaku akan mempertanyakan standar operasional prosedur penyelidikan mana yang telah dilanggarnya, sehingga berujung pada pemecatan.

Termasuk juga soal dirinya yang disebut tidak profesional dalam pemasangan garis polisi, dan tidak profesional dalam penyelidikan tindak pidana.

"Acuan ini harus dilihat dari petitum putusan. Kapan police line (garis polisi) itu harus dipasang dan perlihatkan aturan yang menjelaskan kapan polisi harus memasang police line," ujar Rudy.

Dia juga akan menanyakan apakah perbuatan pemasang garis polisi merupakan pelanggaran profesionalisme Polri, atau perbuatan yang melanggar hukum pidana, sehingga dianggap perbuatan tercela.

Rudy berharap, RDP ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, sehingga bisa diketahui dengan baik oleh publik.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik dipecat. Informasi disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) lalu.

 

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00-17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan.

Dia diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sumber