Pailit Sritex Inkrah, Misi Penyelamatan Pekerja Berlanjut
Bisnis.com, JAKARTA - Status kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah upaya kasasi ditolak di Mahkamah Agung (MA). Nasib ribuan buruh Sritex kini pun terkatung-katung.
Menindaklanjuti putusan MA, pemerintah memastikan akan terus berupaya untuk mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha Sritex demi menyelamatkan pekerja di tengah upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas status pailit.
"Artinya pabrik masih tetap harus berjalan atau produksi ini juga penting dalam rangka agar perushaaan masih bisa tetap mengirim produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah di tanda tangani, khususnya yang berasal dari luar negeri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jumat (20/12/2024).
Pasalnya, pemerintah juga tidak ingin barang-barang yang diekspor oleh Sritex nantinya justru diisi oleh produsen dari negara lain. Oleh karena itu, going concern dinilai penting agar pabrik tetap berjalan dan memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.
Dalam hal ini, dia pun berharap agar PHK tidak terjadi karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Adapun, karyawan Sritex diketahui mencapai 50.000 pekerja. Agus meminta semua pihak harus berupaya untuk menjaga Sritex tetap beroperasi.
"Saya berharap pengadilan memberikan perintah kepada pihaknya agar tetap menjaga produksi di Sritex tetap berjalan saya mendengar laporan bahwa ada perintah itu dari pengadilan, tetapi saya harap perintah itu ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, ketiga kementerian ini sepakat untuk memanggil kurator yang ditugaskan untuk memproses kepailitan Sritex.
"Jadi minggu depan saya undang kurator untuk diskusikan pertama kami sampaikan yang terbaik bagi pemerintah apa dan kedua kami akan dengar konsep mereka seperti apa," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah terus mendukung upaya restrukturisasi terhadap Sritex usai upaya kasasi ditolak MA.
“Ya upaya [dari pemerintah] restructuring,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Sebelumnya, dia juga mengaku bahwa telah berbincang dengan manajemen Sritex pada Kamis sore, sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya ditolak MA.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditur ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) alias BNI, salah satu kreditur Sritex, akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur lainnya menyusul putusan MA yang menolak permohonan kasasi pailit Sritex.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,” kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Menurut Royke, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, seperti pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
Lebih lagi, dia menilai bahwa Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Dia berharap semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk industri tekstil pada umumnya, melalui kerja sama yang baik.
“BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex,” pungkas Royke.
Putusan MA menjadi pukulan bagi ribuan buruh Sritex yang masih ingin terus bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, para pekerja tetap berharap opsi going concern dapat dijalankan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Opsi going concern sebelumnya menjadi harapan bagi pekerja yang juga didukung oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan operasional pabrik tetap berjalan di tengah proses kepailitan.