Pajak Corolla-nya Nunggak 9 Tahun, Warga Serang Cuma Bayar Rp 980.000 karena Pemutihan

SERANG, KOMPAS.com - Riyanda (29), seorang pemilik mobil tua asal Ciceri, Kota Serang, memanfaatkan program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan yang diluncurkan oleh UPTD Samsat Kota Serang, Banten.
Mobil Toyota Corolla DX tahun 1980 miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun.
Dengan adanya program yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Riyanda hanya perlu membayar sebesar Rp 982.000 untuk menghidupkan kembali pajak mobil yang dibelinya pada tahun 2013.
Sebelumnya, total tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar bisa mencapai belasan juta rupiah, jumlah yang menurut Riyanda tidak mampu dilunasinya.
"Nunggak dari tahun 2016, dan baru dibayar sekarang cuma Rp 982.000 yang seharusnya belasan juta," ungkap Riyanda kepada wartawan di Samsat Serang, Kamis (10/4/2025).
Riyanda menilai kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak bagi kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke bawah oleh Pemerintah Provinsi Banten sangat membantu masyarakat.
"Yah, sangat membantu dengan program pemerintah. Kita dapat keringanan, jadi tidak perlu bayar pokok dan denda, tinggal bayar pajak yang tahun sekarang saja," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa ia tidak membayar pajak kendaraannya saat pertama kali membeli mobil tua tersebut karena masih kuliah.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini, Riyanda merasa tenang saat menggunakan mobil kesayangannya, terutama ketika menghadapi razia kendaraan yang sering membuatnya khawatir terkena tilang petugas.
"Kalau tidak ada kebijakan ini, pasti bayar gede, bisa belasan juta kali. Tapi sekarang saya bayar karena hanya satu tahun saja," kata Riyanda.
Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai hari ini, 10 April 2025, hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.