Pakar Hukum Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Langkah Progresif

Pakar Hukum Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Langkah Progresif

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Budiyono, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku. Budiyono mengatakan tindakan KPK tersebut merupakan langkah progresif.

"Pendapat saya sehubungan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap HK dalam kasus suap eks komisioner KPU terkait upaya PAW Harun Masiku, merupakan langkah yang progresif dan patut diapresiasi," kata Budiyono kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Budiyono mengatakan kasus tersebut diusut sejak 2020 tapi penetapan tersangka Hasto baru pada pengujung 2024. Dia menilai pimpinan KPK sebelumnya terkesan ragu dalam kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sebelumnya terkesan gamang/ragu untuk menetapkan HK sebagai tersangka karena kondisi internal pimpinan KPK sendiri maupun pengaruh eksternal pimpinan KPK lama," kata Budiyono.

Dalam pandangan dia, langkah pimpinan KPK sekarang sudah tepat dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Budiyono menyebut KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Dari aspek penegakan hukum pidana yang ‘genuine’, langkah KPK ini sangat tepat dalam rangka menunjukkan penegakan hukum yang demokratis, tidak pandang bulu, terjaganya asas ’equality before the law’ (kesetaraan di depan hukum, semua individu memiliki hak yang sama dan diperlakukan sama di depan hukum, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, status sosial atau latar belakang lainnya)," ujar Budiyono.

"Sehingga langkah progresif KPK saat ini wajib kita apresiasi dan dukung sepenuhnya, karena dalam penegakan hukum yang benar dan berkeadilan dalam negara hukum yang demokratis terdapat ruh bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan, biarpun langit runtuh ‘fiat justitia ruat caelum’," sambung Budiyono.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sementara itu, Harun Masiku masih jadi buron.

Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

Simak Video KPK Resmi Umumkan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

[Gambas Video 20detik]

Sumber