Pakar Hukum Nilai Penetapan Hasto Krisitiyanto Jadi Tersangka KPK Sudah Sesuai
Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. Priya mengatakan KPK sudah mengantongi bukti dan memeriksa Hasto di kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku.
"Ya nggak ada yang istimewa, biasa saja, orang ditetapkan jadi tersangka ini kan jadi besar karena dia jadi Sekjen PDIP. Tapi secara hukum kalau sudah ada dua alat bukti, keterangan saksi, alat bukti surat atau petunjuk, dan dia sudah diperiksa sebagai saksi, sah-sah saja dia ditetapkan jadi tersangka," kata Priya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Priya juga merespons adanya anggapan politisasi di balik perkara yang menyeret kasus Hasto ini. Priya mengatakan sebaiknya hal itu dibuktikan di praperadilan.
"Jadi nguji di praperadilan saja, ajukan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, nanti di praperadilan dibuktikan, dua alat buktinya apa. Kalau tidak akurat, tidak valid, tidak ada korelasinya dengan perbuatan, penetapan tersangkanya tidak sah, kan tinggal diuji saja nanti," kata Priya.
Priya belum mengetahui detail mengenai peran Hasto dalam pusaran kasus suap tersebut. Namun berdasarkan rangkaian kasus yang dia pantau dari awal, penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.
"Sudah, dua alat bukti sudah, diperiksa sebagai saksi sudah, penetapan tersangka sudah prosedural," ujar Priya.
Pada sore ini, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.