Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Hasto Taktik KPK Buru Harun Masiku
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menyoroti penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK. Hibnu menilai status tersangka itu bagian dari taktik KPK dalam mencari keberadaan buron Harun Masiku.
"Mungkin ini bagian taktik KPK untuk mendapatkan informasi tentang Harun Masiku, itu bagian strategis juga. Jadi dengan diolah sekarang kan mau nggak mau ada info di persidangan, harapannya bayangan kami bagian pengungkapan ini akan mendapat informasi Harun Masiku itu di mana, masih hidup atau tidak," ujar Hibnu kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
"Ini saya kira penegakan hukum yang berdimensi pengungkapan Harun Masiku, karena Harun Masiku kan sampai sekarang belum ketemu," imbuhnya.
Meski begitu, Hibnu mempertanyakan mengapa baru sekarang KPK mengumumkan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, apalagi Wahyu sudah bebas dari hukuman saat ini. Dia mengatakan penetapan tersangka orang yang diduga pemberi suap biasanya tidak jauh dari penetapan penerima suap.
"Pemberinya ini kan dugaannya dia (Hasto) pemberi, bersama itu (Harun), nah ini memang suatu penegak hukum yang ada mulur-mulur, harusnya kan ketika pemberi sudah diputus ya penerimanya, pertanyaannya kenapa sekarang baru dilakukan seperti ini," kata Hibnu.
Hibnu juga meminta KPK tetap profesional. Sebab, perkara ini juga belum kadaluwarsa. Dia meminta kasus ini dituntaskan.
"Langkah KPK harus profesional, tetap perkara ini juga belum kadaluwarsa, baru mungkin 3 atau 4 tahun karena delik suap, penyuap dan penerima harus ada. Nggak mungkin penerima udah dihukum masa penyuapnya tidak. Siapa penyuapnya? Nah di sini saya kira harus detail, tapi cuma harus ditegaskan kenapa baru sekarang, kenapa tidak dulu-dulu, kalau kasus-kasus lain kan langsung cluster penerima, dan cluster pemberi gitu," ucapnya.
Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo saat jumpa pers.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.