Pakar Hukum Nilai Status Tersangka Hasto Kristiyanto sebagai Kemajuan Kasus
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Agus Raharjo menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, Agus mengingatkan KPK agar tetap berfokus pada aspek hukum, meskipun terdapat potensi pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto.
"Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan memengaruhi penanganan kasus tersebut," kata Agus seperti dilansir Antara, Rabu (25/12/2024).
Menurut dia, kesan politis tidak dapat dilepaskan begitu saja dalam penetapan Hasto. Namun dia mengatakan KPK tentu mempunyai alasan untuk baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sementara itu, dia mengatakan terdapat kemungkinan PDIP tidak akan tinggal diam karena Hasto bukan termasuk kader biasa.
"Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia juga mengingatkan media untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto tersebut.
"Jika perdebatan tentang status ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, maka akan menambah kesulitan dalam melakukan pendeteksian, penuntutan, dan pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Hasto dan kawan-kawan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Simak Video KPK Resmi Umumkan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
[Gambas Video 20detik]