Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kesaksian Surat Keterangan Emas Lemahkan Gugatan Perdata Budi Said

Kongkalikong antara pengusaha Budi Said dengan broker bernama Eksi Anggraeni mengenai surat keterangan kekurangan serah terima emas terbongkar dalam sidang. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian Eksi melemahkan dasar gugatan Budi Said kepada Antam.

Eksi sebelumnya bersaksi di sidang Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10). Eksi mengaku diminta Budi Said membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas, tanpa tahu tujuan Budi. Belakangan diketahui, surat keterangan yang dibuat Eksi itu dijadikan dasar Budi Said menggugat PT Antam.

Eksi mengaku rincian transaksi, faktur, jumlah hingga tanggal pada surat keterangan itu sudah diarahkan oleh Budi. Dia mengatakan arahan itu diterimanya dari Budi lewat telepon.

Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kesaksian Eksi itu melemahkan gugatan Budi Said. Sebab, keterangan surat tersebut dijadikan sebagai bukti Budi Said dalam gugatan perdata.

"Keterangan saksi Eksi bisa melemahkan bukti gugatannya Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti selain keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).

Fickar mengatakan keterangan Eksi itu sudah melemahkan dasar gugatan Budi. Terkait apakah kesaksian itu bisa membatalkan gugatan perdata Budi atau tidak, Fickar menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus dan mengadili perkara perdata.

"Jadi keterangan saksi Eksi itu sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap Antam. Tetapi putusan perdatanya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim perkara yang memutus," ucapnya.

Pada sidang sebelumnya EKsi mengatakan pernah ditelepon Budi. Kemudian dia diarahkan membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas.

"Jadi, bisa saya jelaskan sekitar Oktober-November itu saya ditelepon Pak Budi Said, untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan pembelian emas di Antam. Dari tanggal, jumlah uang yang masuk, nomor faktur, dan penyerahan barang. Itu dituntun oleh Pak Budi Said semuanya," jawah Eksi.

"Dituntun dalam artian?" tanya jaksa.

"Dalam arti hitung-hitungan semua itu dari Pak Budi Said," jawab Eksi.

Eksi mengatakan Budi memberitahunya jika surat keterangan itu akan digunakan untuk pengajuan limit ke bank. Dia lalu datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 untuk mengurus surat keterangan tersebut.

Kemudian Eksi datang ke Butik Emas Surabaya sesuai arahan Budi. Lalu, menyerahkan catatan yang diberikan Budi kepada seseorang bernama Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01. Budi meminta agar surat itu diubah dan harus ditandatangani oleh Endang.

Eksi mengaku baru tahu jika surat keterangan itu digunakan Budi untuk menggugat PT Antam saat menjalani masa penahanan di Rutan. Dia mengatakan saat itu diberitahu oleh kuasa hukumnya.

Eksi menyebut isi surat keterangan kekurangan serah terima emas yang digunakan Budi untuk menggugat PT Antam tidak benar. Dia mengatakan isi surat itu dibuat mengikuti konsep dan arahan yang disampaikan Budi.

"Dari sisi substansi surat ini, benar tidak sih?" tanya jaksa.

"Tidak benar," jawab Eksi.

"Kenapa Ibu tahu tidak benar?" tanya jaksa.

"Karena harga yang ditawarkan oleh Antam ke Pak Budi kan bukan Rp 505 (juta), Pak. Kan harga yang tertera di faktur kan sesuai harga Antam," jawab Eksi.

"Kemudian, rincian tanggal penyerahan, ini pernah dilaksanakan tidak, penyerahan dan pembayarannya?" cecar jaksa.

"Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun seperti itu, di konsep," jawab Eksi.

Jaksa lalu mendalami pembayaran yang dilakukan Budi dalam surat keterangan tersebut. Eksi menyebut Budi tak pernah melakukan pembayaran dengan jumlah yang sesuai dalam surat keterangan tersebut.

"Pembayaran tidak ada dilakukan oleh Pak Budi Said senilai yang tertuang di surat ini?" tanya jaksa.

"Saya bisa jelaskan tidak ada," jawab Eksi.

Sumber