Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said

Sengkarut jual beli emas yang menjerat Budi Said masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kongkalikong yang muncul dalam persidangan dinilai bisa menjadi bahan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memutus peninjauan kembali atau PK kedua yang diajukan PT Antam.

Seperti dalam sidang pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mantan pejabat PT Antam bernama Nur Prahesti Waluyo alias Yuki dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT Antam.

"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, penawaran harganya tidak ada, reference tidak ada," kata Yuki dalam persidangan saat itu.

Yuki menjelaskan seharusnya dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan referensi barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum. Namun Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) atau referensi barang emas yang akan dibeli.

Selain itu, Yuki juga mengungkapkan pernah menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas Antam. Namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.

Dia menerangkan diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6 persen dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulogadung selaku trading penjualan emas.

"Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPPLM)," terang Yuki.

Secara terpisah pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian itu bisa menjadi dasar MA untuk memutus PK kedua yang diajukan Antam. "Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi.

Duduk Perkara

Perkara bermula pada 2018 saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Dalam surat dakwaan disebutkan Budi Said melakukan pembelian di bawah harga resmi yang ditetapkan Antam usai berkongkalikong dengan sejumlah pihak yaitu

  1. Eksi Anggraeni selaku broker2. Endang Kumoro selaku Mantan Kepala Butik BELM Surabaya 01 PT Antam3. Misdianto selaku Mantan Pegawai Administrasi BELM Surabaya 01 PT Antam4. Ahmad Purwanto selaku Mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung yang sejak September 2018 diperbantukan ke BELM Surabaya 01 PT Antam5. Abdul Hadi Aviciena selaku Mantan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam

Jaksa mengatakan Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk 100 kg emas padahal jika merujuk harga resmi seharusnya hanya mendapatkan 41,865 kg emas sehingga terjadi selisih 58,135 kg emas. Pembelian itu dicatatkan Eksi dalam faktur pembelian seolah pembelian sesuai harga yang ditetapkan PT Antam.

Dari kongkalikong itu, Budi memberikan fee sebagai berikut 1. Eksi Anggraeni sebesar Rp 92 miliar;2. Ahmad Purwanto sebesar Rp 500 juta;3. Endang Kumoro berupa 1 keping emas 50 gram, 1 unit mobil Innova, uang tunai Rp 60 juta; dan4. Misdianto berupa 1 unit mobil Innova, uang Rp 515 juta, dan SGD 22.000.

Selain itu Budi juga diberi diskon setiap pembelian emas seolah sebagai reseller. Dengan diskon itu Budi melakukan pembayaran Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg. Namun, Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg yang membuatnya mengklaim adanya kekurangan penerimaan emas Rp 1,1 ton dengan harga Rp 505 juta/kg.

Dari perbuatan itu, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun yang terdiri dari kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar serta dihitung dari adanya kewajiban penyerahan emas PT Antam kepada Budi Said berdasarkan putusan MA 29 Juni 2022 yaitu sejumlah 1.136 kg emas atau setara Rp 1,07 triliun.

Perkara ini beririsan dengan gugatan perdata sebelumnya yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu Budi Said menang melawan Antam tetapi pada tingkat banding dibatalkan.

Namun di tingkat kasasi, Budi Said menang dan majelis kasasi menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Antam lalu mengajukan PK atau Peninjauan Kembali tapi kandas di mana duduk sebagai ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Kini Antam sedang mengajukan PK kedua.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi atau tipikor bagi Budi masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dirinya, Abdul Hadi Aviciena juga berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan untuk Eksi, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto diproses Bareskrim Polri. Perkara mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan sudah dijatuhi putusan tapi hanya Endang Kumoro dan Ahmad yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berikut rinciannya

  1. Eksi Anggraeni- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 87.067.007.820- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 87.067.007.820- Untuk kasasi masih berproses di Mahkamah Agung (MA)

  2. Misdianto- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 3.074.000.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 3.074.000.000- Untuk kasasi masih berproses di Mahkamah Agung (MA)

  3. Endang Kumoro- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000- Vonis tingkat kasasi di MA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000

  4. Ahmad Purwanto- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 200.000.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 200.000.000- Vonis tingkat kasasi di MA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000

Sumber