Pakar Sambut Kortas Tipikor Polri: Menambah Amunisi Berantas Korupsi

Pakar Sambut Kortas Tipikor Polri: Menambah Amunisi Berantas Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperkenalkan secara resmi Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Rimawan Pradiptyo menilai kehadiran Kortas Tipikor Polri menambah amunisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi ketika kita bicara Kortas, menambah jumlah unit yang menanggulangi korupsi tentu bagus karena di situ harapannya antarpenegak hukum bisa koordinasi," kata Rimawan saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Menurut Rimawan, ada sejumlah kekurangan yang masih terjadi di Indonesia dalam isu pemberantasan korupsi. Dia menilai Indonesia masih melihat pemberantasan korupsi dari sudut pandang kasus per kasus.

"Meskipun ada KPK sekalipun situasi cara kita untuk menanggulangi korupsi selalu parsial belum pada sesuatu yang holistik sistematik dan fokus pada pengembangan sistem," katanya.

Rimawan lalu menyinggung empat rekomendasi United Nations Conventuon Againts Corruption (UNCAC) yang belum dijalankan Indonesia. Rekomendasi itu berkaitan dengan pengusutan korupsi di sektor swasta, pengusutan korupsi yang melibatkan staf asing, tindakan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment, dan trading of influence.

Rimawan mengatakan empat rekomendasi tersebut harus segera dijalankan Indonesia. Dia juga mendorong adanya payung hukum yang menjadi dasar penegak hukum dalam menindaklanjuti empat rekomendasi dari UNCAC tersebut.

Peneliti yang aktif di isu korupsi ini mengatakan kehadiran Kortas Tipikor Polri juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Rimawan menilai secanggih apapun aparat penegak hukum tidak akan bisa maksimal jika tidak didukung dengan payung hukum yang jelas.

"Kalau pun Kortas ada dan efektif tetapi bagaimana pun juga Kortas tidak bisa atau aparat penegak hukum tidak bisa bekerja di luar cakupan undang-undang. Padahal yang kita butuhkan sekarang apa yang belum dicakup undang-undang," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Jenderal Sigit memastikan akan mengoptimalkan Kortas Tipidkor dalam pemberantasan korupsi.

Adapun kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit mengenalkan Kortas Tipidkor kepada seluruh pihak yang hadir, seperti pegiat antikorupsi, akademisi, hingga Kejaksaan.

"Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Sigit, di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Jenderal Sigit menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Polri dan seluruh stakeholders bakal bersinergi memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.

"Mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan penegakan hukum," imbuh dia.

Sumber