PAM Jaya Naikkan Tarif Air karena 17 Tahun Terakhir Tak Mengalami Kenaikan

PAM Jaya Naikkan Tarif Air karena 17 Tahun Terakhir Tak Mengalami Kenaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, pihaknya menaikkan tarif air pada Januari 2025 karena sudah belasan tahun tidak mengalami kenaikan.

"Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat," kata Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).

Arief menambahkan, kenaikan tarif air juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

"Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m³ per bulan.

Jika pelanggan PAM Jaya menggunakan air dengan konsumsi di angka 10 m³, tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan.

"Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama," imbuh Arief.

Arief mengatakan, kenaikan tarif air tidak terjadi pada semua kelompok konsumen PAM Jaya. Khusus untuk kelompok pelanggan yang masuk kategori KI, untuk penggunaan 0-10 m³ air justru mengalami penurunan tarif.

Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya

Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran)

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 1.000/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 1.500/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 1.700/m³

Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 1.000/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 2.000/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 3.000/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 1.500/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 3.000/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 5.550/m³

Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 1.050/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 7.450/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 7.450/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 3.550/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 6.750/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 7.500/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 4.000/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 7.500/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 9.500/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 4.900/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 9.500/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 12.500/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 6.000/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 10.500/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 14.000/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 6.825/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 12.500/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 17.500/m³

Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II

Penggunaan air 0-10 m³ Rp 8.600/m³

Penggunaan air 11-20 m³ Rp 15.000/m³

Penggunaan air lebih dari 20 m³ Rp 20.000/m³

Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," ujar Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).

Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

(Penulis Firda Janati | Editor Dani Prabowo)

Sumber