Paman Birin Mendadak Muncul dan Pimpin Apel Setdaprov Kalsel, Beri Pesan ke ASN
BANJARBARU, KOMPAS.com - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, kembali muncul ke publik setelah menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Munculnya Paman Birin menandakan bahwa dirinya kembali menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) secara definitif.
Pada Senin (11/4/2023) pagi, Paman Birin terlihat memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selama ketidakhadirannya, jabatan sementara Gubernur Kalsel dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah menjelaskan, status hukum Paman Birin masih dalam proses dan sedang menjalani tahap praperadilan.
"Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak," ujar Berkatullah kepada wartawan.
Sambil menunggu hasil praperadilan, Paman Birin berpesan kepada seluruh instansi di Pemprov Kalsel untuk tetap menjalankan fungsinya.
"Paman Birin berpesan kepada instansi-instansi agar bekerja sesuai tupoksi, termasuk bekerja untuk mencapai target-target, apalagi menjelang akhir tahun," pungkasnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
KPK kemudian menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.