Pamannya Jadi Calon Bupati, Ketua KPU Batu Bara Dilaporkan ke DKPP
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab, paman kandung Erwin merupakan calon Bupati Batu Bara nomor urut 1 yakni Darwis.
Erwin dilaporkan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, Nazli Aulia. Dalam surat tanda terima laporan DKPP, terlihat tanda terima laporan itu bernomor 585/08-29/SET-02/X/2024.
"Laporan Ketua KPU itu yang kita sampaikan tadi di DKPP terkait pelanggaran kode etik di mana memang Ketua KPU Batu Bara itu tidak melakukan rapat ataupun secara terbuka kepada publik keterkaitan dan hubungan darah dia kepada salah satu Paslon, Paslon nomor urut 1 itu H Darwis itu paman kandung Ketua KPU, adik dari mamaknya (ibunya)" kata Nazli Aulia, dilansir detikSumut, Selasa (29/10/2024).
Sehingga Tim Bahar-Syafrizal menilai jika Erwin telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Seperti pasal 11, pasal 14, dan pasal 15.
"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.
Selain itu, Nazli menilai jika waktu pendaftaran paslon, Erwin sudah menunjukkan keberpihakannya kepada pamannya tersebut. Hal itu dibuktikan dengan waktu pendaftaran yang melebihi batas yang ditentukan.
"Pada saat pelaksanaan pendaftaran kemarin kan ada 3 hari waktu pendaftaran, hari pertama dan kedua itu kan berakhirnya pukul 16.00 WIB, pada hari kedua itu pamannya mendaftar ke KPU itu lewat 15 menit, pukul 16.15 WIB, cuma dalam pemberitaan dibilangnya jam 15.59 WIB dengan dalih LO nya sudah tiba terlebih dahulu," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini