Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

Pan Brothers (PBRX) Pastikan Tak Ada PHK usai Perpanjangan PKPU

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) memastikan kondisi operasional pabrik tetap berjalan meskipun proses perdamaian penyelesaian utang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU masih berlangsung.

GM Investor Relation Boedi Satrio mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan adalah melakukan finalisasi proposal perdamaian yang dijadwalkan awal minggu depan.

"Perusahaan tetap berjalan tanpa adanya pemutusan hubungan kerja," kata Boedi kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024). 

Berdasarkan laporan terbaru, proses PKPU tersebut diperpanjang selama 17 hari mendatang atau tenggat waktu hingga 23 Desember 2024 berdasarkan hasil keputusan Sidang Permusyawartan Majelis Hakim hari ini, tertanggal 6 Desember 2024, pada perkara Nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan Nomor 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Di samping itu, PBRX mengungkap perusahaan yang mengelola 15 pabrik di Tangerang dan Jawa Tengah itu juga mendapat dukungan dari pemerintah untuk menyelesaikan restrukturisasi dengan baik. 

Dengan demikian, pihaknya dapat melakukan kesepakatan dengan seluruh kreditur dan menjaga seluruh 27.000 karyawan. Adapun, kondisi produksi di pabrik PBRX tetap berjalan normal dengan utilisasi mencapai 80%—85%.

"Perusahaan tetap berkomitmen kepada customer untuk melakukan produksi dan men-deliver semua pesanan tanpa ada gangguan," ujarnya. 

Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono mengatakan perseroannya bakal mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. 

"Perseroan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan perpanjangan PKPU tersebut," kata Fitri lewat keterangan resmi, Jumat (6/12/2024). 

Di tengah masa PKPU, PBRX fokus melakukan korespondensi dengan kreditur baik bank serta pemegang obligasi terkait dengan skema restrukturisasi utang perseroan. 

Total utang yang akan direstrukturisasi kepada kreditur bank serta pemegang obligasi mencapai sekitar US$340 juta. 

Adapun, untuk pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral, direncanakan restrukturisasi melalui skema obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatorily convertible bond (MCB). 

Dengan begitu, utang yang ada di liabilitas Pan Brothers setelah konversi menjadi sekitar US$140 juta.

Pan Brothers sendiri memiliki utang kepada suplier dengan outstanding sekitar US$7 juta. Utang kepada suplier tersebut akan diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang sudah ada.

Sumber