PAN Kawal Kasus FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung: Hukum Setimpal!
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya siap mengawal kasus guru SD swasta di Bandar Lampung, FZ, yang mencabuli anak di bawah umur. FZ sempat tidak langsung ditahan karena mengajukan surat penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. FZ kini sudah ditahan.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Terkait kasus ini, Putri menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang berfokus pada keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Dia mendukung program pendidikan yang memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak serta keberanian melapor bila mengalami atau menyaksikan kekerasan.
"Fraksi PAN DPR RI berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di sekolah. Kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut," ujar Putri.
Berdasarkan situs web resmi Polri, Tribrata News, FZ kini telah ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (2/11). Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
"Sejak kemarin (Sabtu), Tersangka FZ telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang di mana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan," katanya, sebagaimana dilansir Tribrata News pada Minggu (3/11).
Saat ini, kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.