PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

PAN Minta Masyarakat Bersyukur PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Ia meminta masyarakat tidak terlena dengan polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen yang belakangan bergulir di media sosial.

“Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan pro rakyat yang telah diputuskan Prabowo,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).

"Ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung,” sambungnya.

Di samping itu, lanjut Saleh, pemerintah tetap menyiapkan bantuan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat kelompok rentan.

Ketua Komisi VII DPR RI itu mengeklaim, pemerintah mengambil langkah bijaksana dengan memberikan bantuan bagi sejumlah kelompok masyarakat kendati PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

"Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, namun pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak,” kata Saleh.

“Ini adalah keputusan yang diambil secara bijaksana. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi. Sangat jauh dari politik pencitraan untuk sekedar mencari popularitas dan publisitas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).

Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.

"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," jelas Prabowo lagi.

Presiden juga memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah tidak akan mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen, yang diberlakukan sejak April tahun 2022.

"Tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak 2022," jelas Prabowo.

Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.

Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

“Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak, yaitu PPN 0 persen, masih berlaku," ungkap Prabowo.

Sejak awal, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.

Sumber