PAN Nyatakan Setia ke Prabowo Usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan partainya tetap setia mendukung Presiden Prabowo Subianto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Yandri menyatakan bahwa PAN belum mempertimbangkan untuk mengajukan kadernya sendiri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan datang.
"Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung," ucap Yandri di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Dia menambahkan bahwa Prabowo masih merupakan sosok terbaik untuk memimpin, meskipun mengakui adanya berbagai kemungkinan mengingat Pemilu akan berlangsung lima tahun mendatang.
"Pak Prabowo masih yang terbaik lah. Kalau pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada, tapi kalau PAN itu ya sudah teruji sama Pak Prabowo," jelasnya.
Terkait siapa yang akan diusung dalam Pilpres 2029, Yandri menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diserahkan kepada partai.
"Itu PAN yang memutuskan gitu loh nanti. Ya kita lihat nanti, tapi PAN yang setia dengan Pak Prabowo," tambahnya.
Yandri juga menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai pembuat undang-undang harus menyadur putusan MK agar dapat diterapkan pada tahun 2029.
Ia mengungkapkan pentingnya revisi undang-undang saat uji materiil (judicial review) pasal yang diajukan dan dikabulkan oleh Mahkamah.
"Perubahan pasal itu ada di pembuat undang-undang, DPR sama pemerintah. Jadi mungkin nanti akan ada revisi undang-undang. Tapi kapan dan siapa yang inisiatif, bisa pemerintah bisa DPR, untuk memasukkan pasal itu. Berikut nanti perlu ada turunan, ada peraturan KPU setelah ada dari pembuat undang-undang," jelas Yandri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, MK menetapkan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis lalu.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.