PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Wacana itu muncul usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025) malam.
Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut berharap ke depannya tidak ada suara rakyat yang telah dititipkan kepada wakilnya hilang.
Dia mencontohkan, di Pemilihan Legislasi (Pileg) 2024, ada partai yang dipilih rakyat, namun tak lolos masuk Parlemen karena ada ambang batas parlemen sebesar empat persen.
“Seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir 3 persen. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy.
Eddy juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
“Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain, kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ucap Eddy.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.