Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Tetap Dihukum Mati

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Tetap Dihukum Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah, terpidana pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa tetap dihukum mati.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Panca yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jaksel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 332/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding itu dalam laman resmi SIPP PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim banding Sutarto itu juga memutuskan agar Panca tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas putusan banding itu.

Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah, terpidana kasus pembunuhan empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Usai vonis tersebut, Panca Darmansyah melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada Panca.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Amriadi.

Amriadi menyebut, banding tersebut diajukan kepada majelis hakim demi alasan keadilan karena Panca memiliki gangguan kejiwaan.

Walaupun begitu, Amriadi tidak menutup mata terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh kliennya.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tambah dia.

Sumber