Panitera PN Surabaya-Pegawai Pajak Jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan enam saksi dalam perkara dugaan suap pengaturan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Keenamnya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Para saksi silakan masuk,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti lantas memeriksa identitas enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Mereka adalah Jurusita Pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina; Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto; dan Panitera Muda Pidana PN Surabaya, Uji Astuti.
Kemudian, Satpam PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida; karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi Triantoro; dan Pegawai Kantor Pajak Pratama di Jakarta bernama Indirawati.
Keenamnya lantas menjalani sumpah di dalam ruang sidang sebelum memberikan keterangan untuk perkara dugaan suap pengaturan putusan tersebut.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melalui eks Sekretaris MA, Zarof Ricar.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa juga diduga berupaya menyuap hakim agung yang menangani perkara tersebut di tingkat kasasi.