Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji Per Jemaah Rp 55.431.750
Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Abdul memaparkan total BPIH 1446 H/2025 H sebesar Rp 89 juta.
"Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79," ujar Wachid.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 55.431.750. "Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750," imbuh Wachid
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.