Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Panji Gumilang Tersangka Pencucian Uang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,Panji Gumilang. Adapun berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ungkap Harli.

Karena itu, Harli menyebutkan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melakukan berkas perkara untuk disidangkan. Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

"Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG," pungkas Harli.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tonton Video Panji Gumilang Tersangka TPPU Ponpes Al-Zaytun

[Gambas Video 20detik]

Sumber