Panwas Temukan Dugaan Praktik Perjokian pada Pelantikan KPPS di Banyumas
BANYUMAS, KOMPAS.com - Panwascam Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan dugaan praktik perjokian pada pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya.
Salah seorang KPPS Desa Cihonje yang tidak bisa hadir pada pelantikan serentak, Kamis (7/11/2024), diduga digantikan oleh orang lain.
"Kami dapat laporan bahwa satu orang calon anggota KPPS yang tidak hadir diwakilkan oleh anggota KPPS yang sudah dilantik pada siang harinya. Ini pelanggaran namanya," kata Ketua Panwascam Gumelar Edi Supranoto kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Edi menjelaskan, empat dari 91 KPPS Desa Cihonje tidak bisa mengikuti pelantikan serentak yang digelar pada Kamis siang, sehingga diikutkan pelantikan susulan pada sore harinya.
Namun pada pelantikan susulan tersebut, hanya tiga KPPS yang hadir.
Satu KPPS yang tidak hadir diduga digantikan oleh salah seorang anggota KPPS yang telah dilantik pada siang harinya.
Atas temuan itu, Edi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Banyumas untuk temuan ini, pastinya ini akan kami tindaklanjuti," katanya lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan akan mempelajari temuan tersebut.
"Kami sudah mendapat laporan ini dari Panwascam Gumelar dan akan segera kami tindaklanjuti, kami pelajari dulu," kata Yon.
Seperti diketahui, pada Kamis total terdapat 18.550 KPPS yang dilantik.
Mereka akan bertugas di 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 331 desa/kelurahan di 27 kecamatan.