Panwaslih Aceh Hentikan Kasus Kericuhan Debat Paslon Gubernur
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh resmi menghentikan kasus terkait kericuhan yang terjadi saat debat publik ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh pada 19 November 2024.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, mengatakan bahwa setelah dilakukan kajian, pihaknya memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses lebih lanjut.
“Kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujar Muhammad Ali, Selasa (10/12/2024) di Banda Aceh, seperti dilansir Antara.
Peristiwa Kericuhan dalam Debat
Debat kandidat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 sempat diwarnai kericuhan hingga acara terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.
Setelah kejadian tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 1, Bustami-M Fadhil Rahmi, melaporkan dua orang dari kubu paslon nomor urut 2, Muzakir Manaf-Fadhlullah, yakni Muhammad Daud dan Yusri, ke Panwaslih Aceh pada 22 November.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa kedua terlapor menjadi provokator yang memicu kericuhan.
Proses Penyelesaian Kasus
M Ali menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian awal dan rapat pleno, laporan tersebut dilanjutkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Namun, setelah dilakukan pembahasan, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Sehingga kasus tersebut dihentikan dan telah diumumkan pada 4 Desember 2024,” terang Muhammad Ali.